A. Dasar hukum
Perkap Nomor 18 Tahun 2014 tentang tata cara penerbitan SKCK
B. Pengertian
Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang selanjutnya disingkat SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri kepada seorang/pemohon warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
C. Lokasi penerbitan SKCK
1. Kepolisian Sektor (Polsek)
2. Kepolisian Resor (Polres)
3. Kepolisian Daerah (Polda)
4. Markas Besar (Mabes) Polri
D. Kegunaan:
1. Pembuatan SKCK di Polres sebagai syarat untuk:
a. Dalam hal SKCK diperlukan untuk pencalonan menjadi anggota legislatif dan pimpinan kepala daerah di tingkat kabupaten/kota, penerbitan SKCK ditandatangani oleh Kapolres.
b. SKCK juga digunakan sebagai kelengkapan persyaratan bagi pengguna, antara lain untuk:
1) menjadi calon pegawai pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah;
2) masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri; dan
3) melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polres, antara lain:
a) pencalonan pejabat publik;
b) melengkapi persyaratan izin kepemilikan Senjata Api (Senpi) nonorganik TNI dan Polri; atau
c) melanjutkan sekolah.
2. Pembuatan SKCK di Polsek sebagai syarat untuk:
a. Menjadi calon pegawai pada perusahaan/lembaga/badan swasta; dan
b. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup wilayah Polsek, antara lain:
1) Pencalonan kepala desa (dapat ditiadakan tergantung kebijakan pimpinan);
2) Pencalonan sekretaris desa;
3) Pindah alamat; atau
4) Melanjutkan sekolah.
E. persyaratannya sebagai berikut:
1. Pembuatan baru:
a. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
1) Map 1 lembar:
a) Merah (pria)
b) Kuning (wanita)
2) Fc. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dengan menunjukkan KTP asli, apabila e-KTP masih dalam proses pembuatan agar melampirkan surat keterangan dari Kantor Catatan Sipil (capil) Kab. Kutai Timur.
3) Fc. Kartu Keluarga (KK)
4) Fc. Pasport (bagi yang akan keluar negeri)
5) Pas foto 4x6: 4 lembar (background merah, pakaian sopan, tampak muka, bagi pemohon berjilbab tampak muka secara utuh)
6) Sidik jari di Ruang Inafis Polres Kutim
b. Bagi Warga Negara Asing (WNA)
1) Fc. Kitas/Kitap
2) Fc. STM/SKJ
3) Fc. Pasport
4) Pas foto 4x6: 4 lembar
2. Perpanjangan:
a. Map 1 lembar:
1) Merah (pria)
2) Kuning (wanita)
b. Fc. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dengan menunjukkan KTP asli, apabila e-KTP masih dalam proses pembuatan agar melampirkan surat keterangan dari Kantor Catatan Sipil (capil) Kab. Kutai Timur.
c. Fc. Kartu Keluarga (KK)
d. Fc. Pasport (bagi yang akan keluar negeri)
e. Pas foto 4x6: 4 lembar (background merah, pakaian sopan, tampak muka, bagi pemohon berjilbab tampak muka secara utuh)
f. SKCK lama/Fc. SKCK lama
g. Khusus SKCK yang sudah lebih 1 Tahun habis masa berlakunya agar melengkapi persyaratan seperti permohonan baru.
Catatan:
Pemohon layanan agar menggunakan pakaian bebas pantas (baju, celana panjang dan sepatu/sandal sepatu).